A. Latar Belakang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) secara khusus dikembangkan untuk menjadi suatu rujukan nasional bagi upaya-upaya meningkatkan mutu dan daya saing Bangsa Indonesia di sektor sumber daya manusia. Pencapaian setiap tingkat kualifikasi sumber daya manusia Indonesia berhubungan langsung dengan tingkat capaian pembelajaran, baik yang dihasilkan melalui sistem pendidikan maupun sistem pelatihan kerja yang dikembangkan dan diberlakukan secara nasional. Oleh karena itu upaya peningkatan mutu dan daya saing bangsa akan sekaligus pula memperkuat jati diri Bangsa Indonesia.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia dalam sektor sumber daya manusia yang dikaitkan dengan program pengembangan sistem pendidikan dan pelatihan secara nasional. Setiap tingkat kualifikasi yang dicakup dalam KKNI memiliki makna dan kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dimiliki setiap insan pekerja Indonesia dalam menciptakan hasil karya dan kontribusi yang bermutu dibidang pekerjaannya masing-masing.
Kebutuhan Indonesia untuk segera memiliki KKNI sudah sangat mendesak mengingat tantangan dan persaingan global pasar tenaga kerja nasional maupun internasional yang semakin terbuka. Pergerakan tenaga kerja dari dan ke Indonesia tidak lagi dapat dibendung dengan peraturan atau regulasi yang bersifat protektif. Ratifikasi yang telah dilakukan Indonesia untuk berbagai konvensi regional maupun internasional, secara nyata menempatkan Indonesia sebagai sebuah negara yang semakin terbuka dan mudah disusupi oleh kekuatan asing melalui berbagai sektor termasuk sektor perekonomian, pendidikan, sektor ketenagakerjaan dan lain-lain. Oleh karena itu, persaingan global
tidak lagi terjadi pada ranah internasional akan tetapi sudah nyata berada pada ranah nasional. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi tantangan globalisasi pada sektor ketenagakerjaan adalah meningkatkan ketahanan sistem pendidikan dan pelatihan secara nasional dengan berbagai cara antara lain:
- Meningkatkan mutu pendidikan dan pelatihan,
- Mengembangkan sistem kesetaraan kualifikasi antara capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan, pengalaman kerja maupun pengalaman mandiri dengan kriteria kompetensi yang dipersyaratkan oleh suatu jenis bidang dan tingkat pekerjaan,
- Meningkatkan kerjasama dan pengakuan timbal balik yang saling menguntungkan antara institusi penghasil dengan pengguna tenaga kerja,
- Meningkatkan pengakuan dan kesetaraan kualifikasi ketenaga kerjaan Indonesia dengan negara-negara lain di dunia baik terhadap capaian pembelajaran yang ditetapkan oleh institusi pendidikan dan pelatihan, maupun terhadap kriteria kompetensi yang dipersyaratkan untuk suatu bidang dan tingkat pekerjaan terntentu.
Secara mendasar langkah-langkah pengembangan tersebut mencakup
permasalahan yang bersifat multi aspek dan keberhasilannya sangat
tergantung dari sinergi dan peran proaktif dari berbagai pihak yang
terkait dengan peningkatan mutu sumber daya manusia nasional
termasuk Kemdikbud, Kemnakertrans, Asosiasi Profesi, Asosiasi
Industri, institusi pendidikan dan pelatihan serta masyarakat luas.
Secara umum, kondisi awal yang dibutuhkan untuk dapat
melaksanakan suatu program penyetaraan kualifikasi ketenagakerjaan
tersebut nampak belum cukup kondusif dalam beberapa hal seperti
belum meratanya kesadaran mutu dikalangan institusi penghasil tenaga
kerja, belum tumbuhya kesadaran tentang pentingnya kesetaraan
kualifikasi antara capaian pembelajaran yang dihasilkan oleh penghasil
tenaga kerja dengan deskripsi keilmuan, keahlian dan keterampilan yang
dibutuhkan di bidang kerja atau profesi termasuk terbatasnya
pemahaman mengenai dinamika tantangan sektor tenaga kerja di
tingkat dunia.
Oleh karena itu upaya-upaya untuk mencapai
keselarasan mutu dan penjenjangan kualifikasi lulusan dari institusi
pendidikan formal dan non formal, dengan deskripsi kompetensi kerja
yang diharapkan oleh pengguna lulusan perlu diwujudkan dengan
segera.
B. Tujuan
Kurikulum Berbasis Kompetensi disusun untuk digunakan sebagai
pedoman pembelajaran dan penilaian dalam penentuan kelulusan
peserta didik pada lembaga kursus dan pelatihan atau bagi yang belajar
mandiri dan sebagai acuan dalam menyusun, merevisi, atau
memutakhirkan kurikulum, baik pada aspek perencanaan maupun
implementasinya.
C. Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Pedoman Penulisan Kurikulum Kursus dan Pelatihan
D. Ruang Lingkup Penyusunan
Ruang lingkup kursus dan pelatihan jaringan komputer dan sistem administrasi jaringan berdasarkan modul yang akan diberikan pada peserta didik meliputi:
- Public speaking (MDIII-1)
- Pengantar ilmu jaringan komputer (MDIII-2)
- Topologi jaringan komputer (MDIII-3)
- Instalasi jaringan komputer (MDIII-4)
- IP Addressing (MDIII-5)
- Troubleshooting jaringan komputer (MDIII-6)
- Perawatan jaringan komputer (MDIII-7)
- Manajemen jaringan komputer (MDIII-8)
II. KURIKULUM BERBASIS
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
A. Profil Lulusan
Lulusan kursus dan pelatihan bidang jaringan komputer jenjang III KKNI mampu:
- Mengkaji (literacy skills), menggali, mengolah, dan menganalisa informasi dasar jaringan komputer dan sistem administrasi jaringan dan mengintegrasikannya ke dalam pekerjaan.
- Berkomunikasi dalam menjelaskan dan merepresentasikan pengetahuan jaringan komputer dan sistem administasi jaringan yang dimiliki terhadap pihak lain. Terampil dalam melakukan instalasi jaringan komputer dan sistem administrasi.
- Tepat, rapi, cepat, bersih, dan efisien dalam bekerja dan menyiapkan pekerjaan final, serta terampil dalam bidang jaringan komputer dan sistem administrasi
No comments:
Post a Comment