Program-program yang dapat diselenggarakan oleh lembaga kursus dan pelatihan seperti yang tertuang dalam pasal 103 ayat (2) PP No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan adalah antara lain sebagai berikut:
- Pendidikan kecakapan hidup;
- Pendidikan kepemudaan;
- Pendidikan pemberdayaan perempuan;
- Pendidikan keaksaraan;
- Pendidikan keterampilan kerja;
- Pendidikan kesetaraan dan/atau;
- Pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
Rencana Sasaran Pengembangan
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan sebagai sektor pembina(leading sector) memiliki tugas dan fungsi secara resmi dan legal (authority) dalam rangka pembinaan dan pengembangan kursus dan pelatihan baik lembaga maupun programnya.
Rencana strategis (Strategic Planning) Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dalam pembinaan dan pengembangan kursus dan pelatihan dibagi menjadi 3 terminal besar yang terdiri dari:
- Penguatan produk (Branding) terhadap program layanan dan lembaga kursus dan pelatihan hingga tahun 2013 merupakan hal yang utama dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dalam rangka meningkatkan kepercayaan (trust level) publik ataupun stakeholder terhadap dunia kursus dan pelatihan sebagai salah satu pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal.
- Pada 2013 hingga tahun 2015 merupakan tugas Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihanmengembangkan layanan program dan kapasitas kelembagaan kursus dan pelatihan dalam rangka memastikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, kesetaraan dan jaminan akan kursus dan pelatihan telah merata di seluruh Indonesia.
- Rencana pengembangan lanjutan hingga tahun 2017 adalah persiapan kursus dan pelatihan dapat berkompetisi di kancah Internasional dalam rangka menghadapi tantangan globalisasi.
No comments:
Post a Comment