Wednesday, 31 May 2017

KURIKULUM JARINGAN KOMPUTER DAN SISTEM ADMINISTRASI


I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Perjanjian ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang merupakan bagian dari era globalisasi ternyata membawa dampak kepada makin ketat dan tajamnya persaingan usaha di bidang industri maupun jasa. Untuk menghadapinya dibutuhkan langkah nyata dalam peningkatan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia melalui peningkatan kompetensinya. Selain daripada itu diperlukan juga upaya-upaya pengenalan, pengakuan, serta penyetaraan kualifikasi pada bidang-bidang keilmuan dan keahlian yang relevan, baik secara bilateral, regional, maupun internasional.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) secara khusus dikembangkan untuk menjadi suatu rujukan nasional bagi upaya-upaya meningkatkan mutu dan daya saing Bangsa Indonesia di sektor sumber daya manusia. Pencapaian setiap tingkat kualifikasi sumber daya manusia Indonesia berhubungan langsung dengan tingkat capaian pembelajaran, baik yang dihasilkan melalui sistem pendidikan maupun sistem pelatihan kerja yang dikembangkan dan diberlakukan secara nasional. Oleh karena itu upaya peningkatan mutu dan daya saing bangsa akan sekaligus pula memperkuat jati diri Bangsa Indonesia.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia dalam sektor sumber daya manusia yang dikaitkan dengan program pengembangan sistem pendidikan dan pelatihan secara nasional. Setiap tingkat kualifikasi yang dicakup dalam KKNI memiliki makna dan kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dimiliki setiap insan pekerja Indonesia dalam menciptakan hasil karya dan kontribusi yang bermutu dibidang pekerjaannya masing-masing.

Kebutuhan Indonesia untuk segera memiliki KKNI sudah sangat mendesak mengingat tantangan dan persaingan global pasar tenaga kerja nasional maupun internasional yang semakin terbuka. Pergerakan tenaga kerja dari dan ke Indonesia tidak lagi dapat dibendung dengan peraturan atau regulasi yang bersifat protektif. Ratifikasi yang telah dilakukan Indonesia untuk berbagai konvensi regional maupun internasional, secara nyata menempatkan Indonesia sebagai sebuah negara yang semakin terbuka dan mudah disusupi oleh kekuatan asing melalui berbagai sektor termasuk sektor perekonomian, pendidikan, sektor ketenagakerjaan dan lain-lain. Oleh karena itu, persaingan global
tidak lagi terjadi pada ranah internasional akan tetapi sudah nyata berada pada ranah nasional. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi tantangan globalisasi pada sektor ketenagakerjaan adalah meningkatkan ketahanan sistem pendidikan dan pelatihan secara nasional dengan berbagai cara antara lain:

  1. Meningkatkan mutu pendidikan dan pelatihan,
  2. Mengembangkan sistem kesetaraan kualifikasi antara capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan, pengalaman kerja maupun pengalaman mandiri dengan kriteria kompetensi yang dipersyaratkan oleh suatu jenis bidang dan tingkat pekerjaan,
  3. Meningkatkan kerjasama dan pengakuan timbal balik yang saling menguntungkan antara institusi penghasil dengan pengguna tenaga kerja, 
  4. Meningkatkan pengakuan dan kesetaraan kualifikasi ketenaga kerjaan Indonesia dengan negara-negara lain di dunia baik terhadap capaian pembelajaran yang ditetapkan oleh institusi pendidikan dan pelatihan, maupun terhadap kriteria kompetensi yang dipersyaratkan untuk suatu bidang dan tingkat pekerjaan terntentu.
Secara mendasar langkah-langkah pengembangan tersebut mencakup permasalahan yang bersifat multi aspek dan keberhasilannya sangat tergantung dari sinergi dan peran proaktif dari berbagai pihak yang terkait dengan peningkatan mutu sumber daya manusia nasional termasuk Kemdikbud, Kemnakertrans, Asosiasi Profesi, Asosiasi Industri, institusi pendidikan dan pelatihan serta masyarakat luas. 

Secara umum, kondisi awal yang dibutuhkan untuk dapat melaksanakan suatu program penyetaraan kualifikasi ketenagakerjaan tersebut nampak belum cukup kondusif dalam beberapa hal seperti belum meratanya kesadaran mutu dikalangan institusi penghasil tenaga kerja, belum tumbuhya kesadaran tentang pentingnya kesetaraan kualifikasi antara capaian pembelajaran yang dihasilkan oleh penghasil tenaga kerja dengan deskripsi keilmuan, keahlian dan keterampilan yang dibutuhkan di bidang kerja atau profesi termasuk terbatasnya pemahaman mengenai dinamika tantangan sektor tenaga kerja di tingkat dunia. 

Oleh karena itu upaya-upaya untuk mencapai keselarasan mutu dan penjenjangan kualifikasi lulusan dari institusi pendidikan formal dan non formal, dengan deskripsi kompetensi kerja yang diharapkan oleh pengguna lulusan perlu diwujudkan dengan segera. 

B. Tujuan 

Kurikulum Berbasis Kompetensi disusun untuk digunakan sebagai pedoman pembelajaran dan penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik pada lembaga kursus dan pelatihan atau bagi yang belajar mandiri dan sebagai acuan dalam menyusun, merevisi, atau memutakhirkan kurikulum, baik pada aspek perencanaan maupun implementasinya.


C. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  4. Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  5. Pedoman Penulisan Kurikulum Kursus dan Pelatihan
D. Ruang Lingkup Penyusunan

Ruang lingkup kursus dan pelatihan jaringan komputer dan sistem administrasi jaringan berdasarkan modul yang akan diberikan pada peserta didik meliputi:
  1. Public speaking (MDIII-1)
  2. Pengantar ilmu jaringan komputer (MDIII-2)
  3. Topologi jaringan komputer (MDIII-3)
  4. Instalasi jaringan komputer (MDIII-4)
  5. IP Addressing (MDIII-5)
  6. Troubleshooting jaringan komputer (MDIII-6)
  7. Perawatan jaringan komputer (MDIII-7)
  8. Manajemen jaringan komputer (MDIII-8)
II. KURIKULUM BERBASIS
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
A. Profil Lulusan
Lulusan kursus dan pelatihan bidang jaringan komputer jenjang III KKNI mampu:
  1. Mengkaji (literacy skills), menggali, mengolah, dan menganalisa informasi dasar jaringan komputer dan sistem administrasi jaringan dan mengintegrasikannya ke dalam pekerjaan.
  2. Berkomunikasi dalam menjelaskan dan merepresentasikan pengetahuan jaringan komputer dan sistem administasi jaringan yang dimiliki terhadap pihak lain. Terampil dalam melakukan instalasi jaringan komputer dan sistem administrasi.
  3. Tepat, rapi, cepat, bersih, dan efisien dalam bekerja dan menyiapkan pekerjaan final, serta terampil dalam bidang jaringan komputer dan sistem administrasi

JOB SAFETY ANALYSIS (JSA) HES-208


1.0 Purpose
A Job Safety Analysis (JSA) is a critical component of our effort to achieve Incident Free Operations (IFO). It is a tool used to identify and mitigate/eliminate hazards associated with each step of a job.
Benefits: When this process is used correctly, it will result in reduced injuries and incidents. It should provide a common understanding to help everyone plan to do the job safely. It also can be used as an effective tool for training all (new and experienced) employees.

2.0 Scope

2.1 Personnel and Activities Covered by this Procedure

This JSA procedure applies to all Chevron Pipe Line Company (CPL) employees. The JSA procedure must be used in all company owned/operated facilities and areas.
All contractors working on CPL owned or operated property will use a JSA procedure that meets the minimum requirements in the Contractor Health, Environment and Safety Management (CHESM) process or they will follow this procedure.

3.0 Prerequisites

All jobs performed at CPL-owned and/or operated facilities/areas will be classified as:

  • Low-Risk and Routine Jobs (LR/RJ) or
  • High–Risk and/or Non-Routine Jobs (HR/NRJ).

All jobs require that a JSA be conducted before the work begins. The following tools aid in this process:

  • the JSA form (Appendix B)
  • Think Incident Free (TIF) card (Appendix C),
  • Hazard Identification Tool (Appendix D),

Other guidance tools should be used by employees (EEs) conducting the analysis to properly identify the hazards associated with each step of the job and the actions necessary to prevent injury or incident.
The extent of the analysis may differ based on the level of risk and/or the complexity (more than one person, Simultaneous Operations [SimOps], permitted activities, etc.) of the job being performed. Additional guidance is provided below.

4.0 Process Overview
5.0 Instructions

5.1 Low-Risk / Routine Jobs

Low-Risk / Routine Jobs (LR/RJs) are those jobs in CPL that are considered to have a low risk of injury or incident and tend to be performed routinely. These jobs are not required to be documented on the CPL JSA form. The work teams will identify the jobs in their area that meet this definition. These jobs should be reviewed by the people performing the work and then submitted to the Field Team Leader for approval. The area list of LR/RJs must be maintained in the area files by the Safety Specialist .
Examples of LR/RJs may include but are not limited to:
  • Department of Transportation (DOT) valve inspections (above ground)
  • Booster Station/Meter Station Checks
  • Transmitter calibrations/Pressure Safety Valve (PSV) calibrations
  • Vibration testing on pumps
  • Fire extinguisher inspections
  • Calibrating three-way monitors
  • Line locating
  • Working at a office work station
  • Attending meetings
  • Filing records
  • Using office machines (copy, fax, etc.)

Each identified LR/RJ must have a quality JSA conducted prior to beginning the work. These are the basic steps for conducting the JSA:
  1. Identify the job (swab launch/receive, product switches, sample changes).
  2. Involve the person(s) doing the job and/or other knowledgeable person(s) as needed.
  3. Outline or break down the job into key steps (isolation, decommission, load, and launch).
  4. Outline the hazards associated with each step (pressure, temp, slips, trips, falls, pinch points etc.).
  5. Implement/take actions to eliminate and/or mitigate the identified hazards prior to beginning the job.

Individuals/teams performing LR/RJs must:
  • Assure the JSA is performed at the job site prior to beginning the job
  • Review the JSA on site with all affected personnel.
  • Address any changes identified prior to and during the course of the job and take appropriate action.
  • Use available hazards identification tools to perform the JSA.

NOTE: If at any time the normal scope of the job or conditions change, the work will be stopped and the analysis will be updated to include the change

5.2 High-Risk / Non-Routine Jobs

High-Risk/Non-Routine Jobs (HR/NRJs) are those jobs in CPL that are considered to have a high risk of injury or incident and/or conducted on a non-routine basis. All HR/NRJs require a new documented JSA or an updated library JSA. Examples of HR/NRJs should
  • Any job done under a permit (safe work, lockout/tagout, confined space entry, hot work, excavation, etc.) include but are not limited to:
  • Any job requiring use of a crane (all equipment used for lifting or hoisting)
  • Any job involving work requiring fall protection
  • Jobs assigned to a Short-Service Employee (SSE)
  • Any job assigned to outside personnel unfamiliar with the job/facility (can be Company or contractor crews)
  • Any job that has an existing CPL Library JSA and has not been approved as a LR/RJ

Note: Exception to the above are those listed on the local Field Team Leader list of low risk routine jobs. Field Team leader should maintain a list of those activities that are low risk routine for their areas.

Each identified HR/NRJ must have a quality JSA conducted and documented prior to beginning the work. These are the basic steps for conducting the JSA:
  1. Identify the job (see examples above).
  2. Involve the person(s) doing the job and/or other knowledgeable person(s) as needed.
  3. Outline or break down the job into steps (isolation, decommission, load, and launch).
  4. Outline the hazards associated with each step (pressure, temp, slips, trips, falls, pinch points, etc.).
  5. Implement/take actions to eliminate and/or mitigate the identified hazards.
  6. Document the Job Safety Analysis on a blank CPL JSA form or an updated CPL Library JSA form.

Individuals/teams performing HR/NRJs must:
  • Assure the JSA is performed at the job site prior to beginning the job (see library JSAs below).
  • Review the JSA on site with all affected personnel.
  • Address any changes identified during the course of the job and take appropriate action.
  • Use available hazards recognition tools to perform the JSA.
  • Document the Job Safety Analysis on a blank CPL JSA form or an updated CPL Library JSA form.

NOTE: If at any time the normal scope of the job or conditions change, the work will be stopped and the analysis will be updated to include the change.

6.0 Roles and Responsibilities

6.1 CPL Employee(s)

The CPL Employee(s) is responsible for:
  • Completing JSA and other associated hazard identification training as required.
  • Conducting a quality JSA prior to beginning work.
  • Documenting the JSA when required.
  • Submitting the JSA form to the Safety Specialist after completing the job.
  • Identifying LR/RJs in their work area when required.

6.2 CPL Safety Specialist

The CPL Safety Specialist is responsible for:
  • Providing area JSA and other hazard identification training.
  • Assessing JSA content and effectiveness during Safe Work Practice Field Reviews.
  • Communicating recommendations for improvement to the process and training to the Area Operations Supervisor.
  • Maintaining all documented CPL JSAs submitted in their assigned area.

6.3 CPL Field Team Leader

The CPL Field Team Leader is responsible for:
  • Supporting the implementation and execution of the JSA procedure in their assigned area.
  • Communicating results and recommendations of the Safe Work Practice Field Reviews to their team.
  • Reviewing and approving LR/RJ classifications for their assigned area.
  • Reviewing and approving any JSA recommendations (new and/or revisions) for inclusion into the JSA library.

7.0 Reporting Requirements
      None

8.0 Documentation and Records Retention

8.1 Required Documentation for HR/NRJ JSAs
  • A blank CPL JSA form will be used by Chevron employees for all HR/NRJs that do not currently have a pre-existing library JSA.
  • Every HR/NRJ JSA (new or library) must contain the following information:
    • Job name and date
    • Job site
    • Company name(s) involved in the job
    • Emergency contact names and numbers of the CPL and contract Company representatives
    • Sequence of job steps
    • Potential hazards with each step
    • Recommended actions to address each hazard
    • Agreed Stop-the-Job triggers
    • Review and signatures of all persons involved in the job

NOTE: Every CPL team that has created and maintains library JSAs should review the jobs ssociated with those JSAs to determine if they should continue to be treated as HR/NRJs or reclassify those jobs as LR/RJs.

All new and/or updated library HR/NRJ JSAs must be submitted to the Safety Specialist as per the quality review requirements in this procedure. The Safety Specialist and/or Field Team Leader will review all new or revised JSAs before they are entered into the JSA library. Once approved, the new or revised JSA will be included in the online library at the direction of the Field Team Leader.

8.2 Document Storage and Retention Time

All documented CPL JSAs (new and library) used to safely complete HR/NRJs must be collected at the area field office as designated by local management. At the conclusion of the job:
  • JSA records will be attached to any permits issued for the work.
  • JSA records and permits will be submitted to the Safety Specialist and maintained in a designated file for a period of no less than two years.
  • JSA records will be reviewed and analyzed at least a quarterly by the Safety Specialist.
  • Lessons learned and recommendations for continual improvement from the quarterly review must be submitted to the Field Team Leader and Operations Supervisor for the purpose of sharing with their teams.
  • All contractor JSA reviews will be addressed through the CHESM program.

As described in this procedure, the CPL JSA process must be followed systematically prior to conducting any job. In order to facilitate and improve the use of this process, training will be provided to all employees of Chevron Pipe Line Company that are required to use this process. The training will be developed, scheduled, and conducted by the HES Training Staff.

8.3 Document Control Information

9.0 Document List

      This is a complete list of the documents referenced in this process.


Document List

Appendix A – Glossary







Tuesday, 30 May 2017

Panduan Guru Bicara Terorisme Ke Anak

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menerbitkan panduan bagi para guru dan orang tua dalam membicarakan kejahatan terorisme dengan siswa dan anak-anak, terkait dengan peristiwa teror bom.

Panduan singkat itu terdiri dari dua bentuk. Pertama panduan untuk guru dalam berbicara dengan siswa tentang kejahatan terorisme. Kedua, panduan bagi orang tua untuk bicara terorisme dengan anaknya. Dalam panduan itu para guru diharapkan melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Sediakan waktu bicara pada siswa tentang kejahatan terorisme. Siswa sering menjadikan guru tempat mencari informasi dan pemahaman tentang apa yang sedang terjadi.
  2. Bahas secara singkat apa yang terjadi, meliputi fakta-fakta yang sudah terkonfirmasi. Jangan membuka ruang terhadap rumor, isu dan spekulasi.
  3. Beri kesempatan siswa untuk mengungkapkan perasaannya tentang tragedi/kejahatan yang terjadi. Nyatakan dengan jelas rasa duka kita terhadap para korban dan keluarganya.
  4. Arahkan rasa kemarahan pada sasaran yang tepat, yaitu pada pelaku kejahatan, bukan pada identitas golongan tertentu yang didasarkan pada prasangka.
  5. Kembali pada rutinitas normal. Terorisme akan sukses apabila mereka berhasil mempengaruhi kehidupan sehari-hari dan kehidupan kebangsaan kita.
  6. Ajak siswa berpikir positif. Ingatkan bahwa negara kita telah melewati banyak tragedi dan masalah dengan tegar, gotong-royong, semangat persatuan dan saling menjaga.
  7. Ajak siswa berdiskusi dan mengapresiasi kerja para polisi, TNI dan petugas kesehatan yang melindungi, melayani dan membantu kita di masa tragedi. Diskusikan lebih banyak tentang sisi kesigapan dan keberanian mereka daripada sisi kejahatan pelaku teror.

Sedangkan bagi orangtua diharapkan dapat melakukan serangkaian hal berikut ini kepada anak-anak:
  1. Cari tahu apa yang mereka pahami. Bahas secara singkat apa yang terjadi, meliputi fakta-fakta yang sudah terkonfirmasi, ajak anak untuk menghindari isu dan spekulasi.
  2. Hindari paparan terhadap televisi dan media sosial yang sering menampilkan gambar dan adegan mengerikan bagi kebanyakan anak, terutama anak di bawah usia 12 tahun.
  3. Identifikasi rasa takut anak yang mungkin berlebihan. Pahami bahwa tiap anak memiliki karakter unik. Jelaskan bahwa kejahatan terorisme sangat jarang, namun kewaspadaan bersama tetap perlu.
  4. Bantu anak mengungkapkan perasaannya terhadap tragedi yang terjadi. Bila ada rasa marah, arahkan pada sasaran yang tepat, yaitu pelaku kejahatan. Hindari prasangka pada identitas golongan tertentu yang didasarkan pada prasangka.
  5. Jalani kegiatan keluarga bersama secara normal untuk memberikan rasa aman dan nyaman, serta tidak tunduk pada tujuan teroris mengganggu kehidupan kita. Kebersamaan dan komunikasi rutin sangat penting untuk mendukung anak.
  6. Ajak anak berdiskusi dan mengapresiasi kerja para polisi, TNI dan petugas kesehatan yang melindungi, melayani dan membantu kita di masa tragedi. Diskusikan lebih banyak tentang sisi kesigapan dan keberanian mereka daripada sisi kejahatan pelaku teror.

Panduan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi orangtua dan guru dalam mendampingi anak-anak bila terjadi peristiwa lain, yang dapat berdampak pada anak-anak, tidak hanya soal kejahatan terorisme

MENDIKBUD AKAN TINGKATKAN BEASISWA GURU PAUD


Pemerintah akan menyediakan beasiswa bagi peningkatan kualifikasi para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) setelah dalam beberapa tahun ini PAUD mengalami pertumbuhan yang sangat cepat.

Pertumbuhan PAUD ini sangat pesat sekali,  sementara kualifikasi yang sifatnya formal tidak akan bisa mengejar. Bahkan sekarang  PAUD itu pengajarnya harus berijazah S1, dan itu lembaga penyelenggaranya juga sangat terbatas,” ujar  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendi dalam acara Rembuk Nasional Pendidikan Usia Dini di Universitas Aisyiyah Yogyakarta, pertengahan Mei lalu.

Karena itu, Kemdikbud menyediakan beasiswa walaupun jumlahnya tidak besar, untuk mereka yang sudah menjadi guru PAUD  untuk melanjutkan studi,” jelas Muhadjir.

Mendikbud berjanji  untuk menggencarkan pemberian beasiswa non-degree bagi para guru Pendidikan Anak Usia Dini demi meningkatkan ilmu dan kualitas pengajaran mereka  dalam  mengawal  perkembangan  anak. "Ke depan akan kami tingkatkan utamanya beasiswa non-degree karena kalau degree akan terlalu lama sedangkan mereka sudah dibutuhkan di lapangan."

Menurut Muhadjir, beasiswa itu bersifat mendesak karena banyak guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang masih belum memiliki latar belakang pendidikan usia dini. Kendati demikian,  ia mengakui saat ini peningkatan kualitas pendidikan usia dini belum menjadi prioritas kementeriannya  meski dinilai sangat penting dalam mengawal perkembangan anak.

Saya akui jujur sektor pendidikan usia dini saat ini belum mendapat prioritas Kemdikbud. Ini karena keterbatasan anggaran," kata dia dalam acara bertajuk "Memajukan Pendidikan Anak Usia Dini untuk Mencerdaskan Generasi Emas Bangsa" itu.

Menurut Mendikbud, saat ini  kementerian masih fokus memaksimalkan tiga sektor pendidikan yakni pendidikan vokasi, pendidikan karakter, dan pemerataan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dengan demikian beasiswa bagi guru PAUD belum bisa dioptimalkan untuk saat ini. "Mudah-mudahan ke depan anggaran serta kebijakan Kemdikbud bisa lebih fokus untuk pendidikan usia dini."

Mendikbud berharap peningkatan kualitas pendidikan usia dini bisa diperjuangkan bersama masyarakat. Hal itu, menurut dia, karena jumlah pendidikan usia dini baik PAUD atau TK lebih banyak dikelola masyarakat atau yayasan, yakni dari 92.000 PAUD dan TK di Indonesia, baru 3.000 PAUD  yang dikelola pemerintah.

PEMBINAAN LKP (Lembaga Kursus dan Lembaga Pelatihan

Pembinaan LKP- Lembaga Kursus dan Lembaga Pelatihan merupakandua satuan pendidikan Nonformal seperti yang tertera dalam pasal 26 ayat (4) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Secara umum dalam pasal 26 ayat (5) dijelaskan bahwa Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.Selain itu kembali diperlengkapdalam pasal 103 ayat (1) PP No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan bahwa kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat dalam rangka untuk mengembangkan kepribadian profesional dan untuk meningkatkan kompetensi vokasional dari peserta didik kursus.

Program-program yang dapat diselenggarakan oleh lembaga kursus dan pelatihan seperti yang tertuang dalam pasal 103 ayat (2) PP No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan adalah antara lain sebagai berikut:

  1. Pendidikan kecakapan hidup;
  2. Pendidikan kepemudaan;
  3. Pendidikan pemberdayaan perempuan;
  4. Pendidikan keaksaraan;
  5. Pendidikan keterampilan kerja;
  6. Pendidikan kesetaraan dan/atau;
  7. Pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.

Rencana Sasaran Pengembangan


Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan sebagai sektor pembina(leading sector) memiliki tugas dan fungsi secara resmi dan legal (authority) dalam rangka pembinaan dan pengembangan kursus dan pelatihan baik lembaga maupun programnya.

Rencana strategis (Strategic Planning) Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dalam pembinaan dan pengembangan kursus dan pelatihan dibagi menjadi 3 terminal besar yang terdiri dari:

  1. Penguatan produk (Branding) terhadap program layanan dan lembaga kursus dan pelatihan hingga tahun 2013 merupakan hal yang utama dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dalam rangka meningkatkan kepercayaan (trust level) publik ataupun stakeholder terhadap dunia kursus dan pelatihan sebagai salah satu pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal.
  2. Pada 2013 hingga tahun 2015 merupakan tugas Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihanmengembangkan layanan program dan kapasitas kelembagaan kursus dan pelatihan dalam rangka memastikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, kesetaraan dan jaminan akan kursus dan pelatihan telah merata di seluruh Indonesia.
  3. Rencana pengembangan lanjutan hingga tahun 2017 adalah persiapan kursus dan pelatihan dapat berkompetisi di kancah Internasional dalam rangka menghadapi tantangan globalisasi.

KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN LINGKUNGAN

BAB I
PENDAHULUAN

A. Deskripsi

Modul ini berjudul "Keselamatan Kerja dan Kesehatan Lingkungan 1" ada 4 kegiatan pemelajaran yang terdapat dalam modul ini :

Kegiatan belajar 1
Membahas Tentang Deskripsi Keselamatan Kerja dan Kesehatan Lingkungan

Kegiatan belajar 2
Mengkaji Persyaratan dan Standar Kesehatan Lingkungan (K3L)

Kegiatan belajar 3
Mengkaji Prosedur Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan Kerja

Kegiatan belajar 4
Menerapkan Simbol/Rambu dan Peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

B. Prasyarat

Untuk mempelajari dan menguasai modul ini, terlebih dahulu anda harus mempunyai gambaran wawasan kemampuan dasar dalam pemahaman tentang K3L secara umum. Selain itu anda juga harus memahami eksistensi atau gambaran pentingnya K3L terkait dengan dunia kerja secara umum. Kemampuam awal ini sangat bermanfaat dalam menunjang penguasaan materi modul ini secara cepat dan tepat sehingga sesuai sasaran yang diharapkan

C. Petunjuk Penggunaan Modul

  1. Pelajari daftar isi dan mekanisme pemelajaran dengan cermat dan teliti.
  2. Kerjakan soal-soal dalam cek kemampuan untuk mengukur sampai sejauh mana pengetahuan yang telah anda miliki.
  3. Apabila dari soal cek kemampuan telah anda kuasai minimal 70% maka anda dapat langsung mengikuti kegiatan pemelajaran 1.
  4. Pahami uraian teori yang terdapat dalam kegiatan pemelajaran 1 tersebut.
  5. Setelah itu kerjakan soal-soal latihan, pabila anda telah menguasai 80% soal-soal tersebut maka anda dapat mengikuti kegiatan pemelajaran 2.
  6. Ada 4 tugas yang harus anda kerjakan yaitu dalam pemelajaran 1, pemelajaran 2, pemelajarn 3, dan pemelajaran 4.
  7. Catatlah kesulitan-kesulitan yang anda temui dalam mempelajari modul ini dan konsultasikan kesulitan-kesulitan tersebut dengan guru/instruktur anda.

D. Tujuan Akhir

Setelah mempelajari modul ini diharapkan anda mampu:

  1. Mendeskripsikan Keselamatan Kerja dan Kesehatan Lingkungan.
  2. Mengkaji Persyaratan dan Standar Kesehatan Lingkungan (K3L)
  3. Mengkaji Prosedur Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan Kerja
  4. Menerapkan Simbol dan Peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

E. Kompetensi

KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR MATA PELAJARAN KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN LINGKUNGAN


F. Cek Kemampuan

  1. Sebutkan dua macam alat keselamatan kerja ?
  2. Alat-alat pengaman apa yang biasa dipakai pada saat menyapu ruangan?
  3. Sebutkan langkah keselamatan kerja apa yang harus dilakukan pada saat anda melihat orang sedang mengelas memakai mesin las listrik?
  4. Apakah anda sudah bisa menggunakan masker?
  5. Apakah anda sudah bisa menggunakan kacamata pengaman?
  6. Apakah anda sudah menggunakan pengaman telinga?
  7. Buatlah gambar simbol “Tidak boleh Merokok di ruangan ini” !
  8. Buatlah gambar simbol “ Pakailah Sepatu Kerja” !
  9. Buatlah gambar simbol “ Tegangan Tinggi”
  10. Apa yang anda lakukan pertama kali, ketika melihat teman anda tangannya terluka akibat tersayat Cutter ?


BAB II
PEMELAJARAN
A. Rencana Belajar Siswa

Kompetensi : Keselamatan Kerja dan Kesehatan Lingkungan
Sub Kompetensi :

  1. Menceritakan keselamatan kerja meliputi kecelakaan kerja, bahaya api dan kebakaran dan alat pelindung kerja
  2. Mengidentifikasi kesehatan kerja meliputi persyaratan ruang kerja dan penyakit akibat kerja
  3. Mendeskripsikan kesehatan lingkungan meliputi persyaratan lingkungan kerja, standar kesehatan lingkungan
  4. Menggunakan peralatan keselamatan kerja untuk mencegah kecelakaan
  5. Mendefinisikan kesehatan lingkungan kerja
  6. Menerapkan Ketentuan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)

DAFTAR AKTIFITAS PEMBELAJARAN

Kegiatan Belajar 1
Mendeskripsikan Keselamatan Kerja dan Kesehatan Lingkungan
a. Tujuan kegiatan pemelajaran
 Setelah mempelajarai kegiatan belajar 1, diharapkan anda dapat:

  1. Menceriterakan pengertian K3L
  2. Mendeskripsikan bahaya kebakaran dan alat pelindung kerja
  3. Mengidentifikasi persyaratan ruang kerja yang aman

b. Uraian Materi
PEMBELAJARAN K-3
MENGAMATI : Pemahaman & Ruang Lingkup K3
Untuk memulai pemelajaran K3, coba anda pahami tentang :

  • Latar belakang Keselamatan Kerja
  • Pemahaman dan Ruang Lingkup K3
  • Deskripsi tentang Kecelakaan, Keselamatan Kerja, dan Kesehatan Lingkungan Kerja

MENANYA : Aspek-Aspek Esensial & Krusial dlm K3
Pada fase menanya ini, dipersilahkan anda inventarisir dan koleksikan disebanyak-banyaknya pertanyaan, untuk nantinya dapat anda dokumentasikan juga jawabannya yang anda peroleh dari berbagai sumber yang dapat diyakini kebenarannya, terkait dengan aspek-aspek penting, seperti : bahaya kecelakaan akibat api dan kebakaran, alat pelindung kerja, penyakit akibat kerja, dan standar kesehatan lingkungan.

MENGEKSPLORASI : Landasan Hukum K3
Dalam pemelajaran ini, anda diwajibkan untuk menggali, dan mengeksplor hal-hal penting terkait dengan landasan yuridis atau dasar hukum dan landasan empiris tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

MENGASOSIASI : Prinsip K-3 & Penerapan di Bengkel Kerja
Anda diharuskan juga untuk mengasosiasi atau menerjemahkan kedalam pikiran anda sendiri dan selanjutnya diwujudkan dalam bentuk tulisan atau gambaran yang terkait dengan prinsip K3 dan
penerapannya di bengkel kerja, misalnya tentang, prinsip pelaksanaan, penerapan peraturan keselamatan kerja, pertolongan pertama pada kecelakaan dan simbol-simbol K3.

MENGKOMUNIKASIKAN : Menyajikan Hasil Telaahan
Sebelum anda mengikuti test dari kegiatan belajar 1 ini, anda juga diwajibkan untuk mengkomunikasikan hasil-hasil telaahan yang telah anda lakukan terutama terkait dengan :

  • Latar belakang Keselamatan Kerja
  • Pemahaman dan Ruang Lingkup K3
  • Deskripsi tentang Kecelakaan, Keselamatan Kerja, dan Kesehatan
  • Lingkungan Kerja

Mengkomunikasikan materi yang telah anda telaah tersebut, boleh dibuat dalam bentuk Tulisan Artikel atau dalam bentuk poster gambar rambu-rambu/simbol keselamatan dan kesehatan kerja untuk dipampang pada dinding bengkel kerja.

MATERI PEMELAJARAN
Coba anda simak, dan telaah fenomena apa yang terjdi dari uraian pembahasan tentang latar belakang K3L, berikut ini :
LATAR BELAKANG KESELAMATAN KERJA
Keselamatan kerja mempunyai fungsi mencegah kecelakaan di tempat tenaga kerja melakukan pekerjaan. Tidak seorangpun di dunia ini yang ingin mengalami kecelakaan. Karena itu keselamatan kerja bersifat umum dan ditujukan untuk keselamatan seluruh umat manusia. Hal ini terbukti dengan diadakannya International Safety Conference di Roma (1955) yang diikuti oleh 27 negara. Sedang pada tahun 1958 di Brussels, Belgia diikuti oleh 51 negara. Kecelakaan merupakan suatu kejadian yang tidak dapat kita duga, tidak direncanakan dan tidak diharapkan sebelumnya atau dikatakan juga tidak ada unsur kesengajaan terlebih dalam bentuk rencana.

Kecelakaan akibat kerja adalah kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan pada suatu tempat kerja dan ini berarti disebabkan oleh pekerjaannya atau pada saat korban melakukan pekerjaan tersebut. Kecelakaan ini biasanya datang ketika kita tidak sedang siap menghadapinya. Kekagetan yang ditimbulkan oleh peristiwa mendadak tersebut serta rasa takut melihat akibat, dapat membuat orang mudah menjadi panik.

Sebagai contoh kasus kejadian pada kerja proyek, bahwa ancaman bahaya fisik maupun psikhis terhadap pekerja tergolong besar dalam setiap proyek konstruksi. Jenis-jenis bahaya yang dapat terjadi sangat bervariasi mulai dari kebisingan, radiasi, perubahan temperatur secara ekstrim, getaran dan tekanan udara luar (barometric pressure). Pekerjaan konstruksi seringkali harus berlangsung di udara terbuka dengan angin kencang, hujan disertai petir atau berkabut di malam hari. Kemajuan mekanisasi berbacam-macam peralatan kerja proyek ternyata juga diiringi dengan peningkatan intensitas dan frekuensi kebisingan serta bahaya yang lebih vatal. Semua adalah situasi yang mengancam keamanan dan kenyamanan dalam bekerja bagi pekerja konstruksi. Selain itu terdapat peralatan kerja, baik alat kerja tangan (hand tool) atau alat-alat berat disertai bermacam-macam bahan bangunan yang juga menjadi sumber bagi ancaman keselamatan dan kesehatan kerja.

Itu sebabnya pekerjaan konstruksi itu tergolong berbahaya (dangerous), sulit (difficult) dan kotor (dirty), sehingga ada yang menganggap sebagai pekerjaan yang rendah (degrade), atau pekerja bangunan itu disebut orang pekerjaan tipe 4-D (dangerous, difficult, dirty, degrade).

Sehubungan dengan itu terjadinya kecelakaan yang menyebabkan pekerja yang juga pencari nafkah bagi keluarganya menderita cacat sementara atau cacat tetap sehingga tidak mampu bekerja lagi,
mengidap penyakit yang sulit disembuhkan atau bahkan meninggal dunia, yang pada akhirnya juga mengakibatkan kerugian finansial yang tidak sedikit.

Belum terhitung bila terjadi kerusakan pada pekerjaan yang sudah ditangani, kerusakan peralatan dan bahan, keharusan mencari tenaga pengganti yang setaraf, serta jam-jam kerja yag hilang sementara biaya operasi bagi Kontraktor berjalan terus, ini semua harus dapat ditanggulangi dengan baik.

Arti dan tujuan keselamatan kerja dapat diterangkan dalam perumusan sebagai berikut :
Menjamin keadaan, keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah manusia serta hasil karya dan budaya nya, tertuju kepada kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan manusia pada khususnya.
Tujuan dan sasaran dari uapaya keselamatan kerja adalah :

  1. Mencagah terjadinya kecelakaan
  2. Mencegah timbulnya penyakit akibat/pekerjaan
  3. Mencegah/mengurangi kematian
  4. Mencegah/mengurangi cacad tetap
  5. Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan-bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, pesawatpesawat, instalasi dsb
  6. Meningkatkan produktifitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan produktifnya
  7. Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat dan sumber produktif lainnya sewaktu kerja dsb
  8. Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan semangat kerja
  9. Memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi,industri serta pembangunan 
PENGERTIAN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA
Keselamatan kerja diartikan sebagai suatu upaya agar pekerja selamat ditempat kerjanya sehingga terhindar dari kecelakaan termasuk juga untuk menyelamatkan peralatan serta produksinya. Secara umum, tujuan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3), adalah :
  1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
  2. Menjamin keselamatan dan kesehatan orang lain yang berada ditempat dan sekitar pekerjaan itu,
  3. Menjamin terpeliharanya sumber produksi dan pendayagunaannya secara aman,efisien dan efektif,
  4. Khusus dari segi kesehatan, mencegah dan membasmi penyakit akibat kerja.
Syarat Keselamatan Kerja
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan
  • Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran
  • Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
  • Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran
  • Memberi pertolongan pada kecelakaan
  • Membeli alat-alat pelindung diri pada para pekerja.
Kesehatan kerja diartikan sebagai suatu upaya untuk menjaga kesehatan pekerja dan mencegah pencemaran disekitar tempat kerjanya (masyarakat dan lingkungan).
Kesehatan Kerja dapat diartikan sebagai bagian sosialisasi dalam ilmu kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan yang tinggi baik fisik mental maupun sosial melalui usaha-usaha preventif dan kuratif terhadap penyakit-penyakit gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan.

Fungsi Kesehatan Kerja menurut ILO (International Labor Organization)
:
  • Melindungi pekerja terhadap kesehatan yang mungkin timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja.
  • Membantu pekerja menyesuaikan diri dengan pekerjaan baik fisik maupun mental serta menyadari kewajiban terhadap pekerjaannya.
  • Memperbaiki memelihara keadaan fisik mental maupun sosial pekerja sebaik mungkin. Tujuan Utama Kesehatan Kerja
  • Pencegahan dan pemberantasan penyakit-penyakit dan kecelakaan akibat kerja.
  • Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan gizi tenaga kerja.
  • Perawatan dan efisiensi dan produktifitas tenaga kerja.
  • Pemberantasan kelelahan tenaga kerja dan meningkatkan kegairahan serta kenikmatan kerja.
  • Perlindungan masyarakat luas dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk kesehatan.
Dua hal yang sangat penting untuk mendapatkan tanggungan dan perlindungan dalam hubungannya dengan keselamatan dan kesehatan kerja, yaitu :

Resiko keselamatan kerja : aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kerusakan fisik tempat kerja , alat dan manusia yang dapat dirasakan dalam jangka pendek. 

Resiko Kesehatan kerja : aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kondisi tidak sehat pada pekerja yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian baik fisik maupun psikis dalam
jangka pendek dan waktu panjang.

Pengaruh K3 Terhadap Pribadi/Lingkungan Pekerjaan.
Adanya faktor keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya pada dunia kerja dan dunia usaha dunia industri, pengaruhnya sangat besar, dan dapat merubah pola hidup, dan budaya kerja yang sangat signifikan, tetapi kadarnya akan tergantung juga pada moral komitmen dan tanggung jawab setiap personal yang ada pada komunitas tersebut. Pengaruh K3 diantaranya adalah terhadap : motivasi,
produktifitas, kenyamanan, gairah, menekan terjadinya kecelakaan, ergonomi fisik , kesehatan fisik dan mental, memelihara sarana/fasilitas/peralatan, mencegah kebakaran, mempertahankan kelestarian
ekosistem, lingkungan yang sehat, dan lain-lain.

Syarat-syarat K3
  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
  2. Membuat jalan penyelamatan (emergency exit),
  3. Memberi pertolongan pertama(first aids/PPPK),
  4. Memberi peralatan pelindung pada pekerja dan alat kerja,
  5. Mempertimbangkan faktor-faktor kenyamanan kerja,
  6. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit fisik dan psychis karena pekerjaan (ergonomy),
  7. Memelihara ketertiban dan kebersihan kerja,
  8. Mengusahakan keserasian antar pekerja, perkakas,lingkungan serta cara dan proses kerja,
  9. Mengamankan daerah-daerah, bahan dan sumber - sumber yang berbahaya dengan pengaman yang sesuai dengan sempurna.
LANDASAN HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Tata Laksana Baku (Standard Operating Procedure = SOP) penerapan K3 Konstruksi diatur dalam  Pedoman Keselamatan dan KesehatanKerja Pada Tempat Kegiatan Kerja yang dikeluarkan dalam bentuk Surat keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep. 174/MEN/1986--104/KPTS/1986 tanggal 4 Maret 1986, yang sekaligus berfungsi sebagai petunjuk umum berlakunya Pedoman Pelaksanaan, terutama khusus tentang Keselamatan Kerja dan yang sifatnya lebih menekankan kepada pencegahan. Adapun tentang Kesehatan Kerja lebih khusus diatur dalam Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang timbul karena hubungan kerja, yang kemudian dilengkapi dengan petunjuk melalui Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja tentang pedoman diagnosis dan penilaian cacat karena kecelakaan dan penyakit akibat kerja, yang terakhir ini lebih menekankan pada penanganan akibat.
Dalam Pedoman yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama tersebut persyaratan yang harus dipenuhi dirinci sebagai berikut :
  1. Persyatratan Administratif
  2. Persyaratan Teknis
  3. Perancah (Scaffolds)
  4. Tangga Kerja Lepas (Ladder) dan Tangga Kerja Sementara (Stairs)
  5. Peralatan Untuk Mengangkat (Lifting Appliance)
  6. Tali, Rantai dan Perlengkapan Lainnya
  7. Permesinan : Ketentuan Umum
  8. Peralatan
  9. Pekerjaan Bawah Tanah
  10. Penggalian
  11. Pamancangan Tiang Pancang
  12. Pengerjaan Beton
  13. Operasi Lainnya Dalam Pembangunan Gedung 
  14. Pembongkaran (Demolition)
Pedoman ini mengatur sebagian besar bidang dan jenis pekerjaan konstruksi. membahas dengan sangat rinci mengenai lingkup berlakunya peraturan, kewajiban umum, keharussn dibentuknya
organisasi K3, laporan kecelakaan dan pertolongan pertama pada kecelakaan serta persyaratan-persyaratan lainnya.

Persyaratan Administratif
Dalam persyaratan ini pertama-tama dinyatakan, terhadap semua tempat dimana dilakukan kegiatan konstruksi berlaku semua ketentuan hukum mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang berlaku di Indonesia. Disini jelas, bahwa tidak hanya berlaku untuk proyek milik Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan tetapi juga proyek milik swasta ataupun anggota masyarakat lainnya.

Selanjutnya sebagai kewajiban umum bagi kontraktor atau pengguna tenaga kerja dinyatakan bahwa :
  • Tempat kerja, peralatan, lingkunan kerja dan tata cara kerja diatur demikian rupa sehingga tenaga kerja terilindung dari risko kecelakaan.
  • Harus menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat lain harus aman digunakan dan dan sesuai Keselamatan Kerja.
  • Kontraktor harus turut mengawasi agar tenaga kerja bisa selamat dan aman dalam bekerja.
  • Kontraktor harus menunjuk petugas Keselamatan Kerja yang karena jabatannya di dalam organisasi kontraktor bertanggungjawab mengawasi koordinasi pekerjaan yang dilakukan, untuk menghindari risiko bahaya kecelakaan.
  • Pekerjaan yang diberikan harus cocok dengan keahlian, usia dan jenis kelamin serta kondisi fisik dan kesehatan tenaga kerja.
  • Kontraktor harus menjamin bahwa semua tenaga kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya demi pekerjaana masing-masing dan usaha pencegahannya.
  • Petugas Keselamatan Kerja tersebut diatas bertanggungjawab pula terhadap semua tempat kerja, peralatan, sarana pencegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja yang aman.
  • Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini menjadi tanggungjawab Kontraktor.

Organisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menenai organisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja digariskan sbb:
  • Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus bekerja secara penuh (full time), berarti tidak bisa sambilan atau separoh waktu.
  • Bila mempekerjakan sejumlah minimal 100 orang atau kondisi dari sifat proyek memang memerlukan, diwajibkan untuk membentuk unit Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Unit ini merupakan unit struktural yang dikelola organisasi Kontraktor.
  • Petugas K3 harus bekerja sebaik-baiknya dibawah koordinasi Kontraktor serta bertanggung jawab kepada Kontraktor.
  • Dalam hubungan ini kewajiban Kontraktor adalah :
  1. Menyediakan fasilitas untk melaksanakan tugasnya untuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (safety committee).
  2. Berkonsultasi dengan Safety Committee dalam segala hal yang berhubugan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di proyek.
  3. Mengambil langkah-langkah praktis untuk memberikan efek pada rekomendasi dari Safety Committee.
  • Jika terdapat dua atau lebih Kontraktor bergabung dalam suatu proyek mereka harus bekerjasama membentuk kegiatan-kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Keselamatan Kerja
  • Diwajibkan memeriksa kesehatan individu pekerja pada :
  1. Sebelum atau beberapa saat setelah pertama kali memasuki masa kerja.
  2. Secara berkala sesuai risiko yang terdapat pada pekerjaan.
  • Pekerja berumur dibawah 18 tahun harus dapat pengawasan kesehatan khusus, meliputi pemeriksaan kembali atas kesehatannya secara teratur.
  • Data pemeriksaan kesehatan harus dicatat dan disimpan untuk referensi.
  • Kereta pengangkut orang sakit (carrying basket) harus selalu tersedia.
  • Jika tenaga kerja dipekerjakan dibawah tanah atau pada keadaan lain, alat penyelamat harus selalu tersedia di dekat tempat mereka bekerja.
  • Jika tenaga kerja dipekerjakan di tempat-tempat yang ada kemungkinan risiko tenggelam atau keracunan gas alat-alat penyelamat harus selalu tersedia di dekat tempat mereka bekerja.
  • Persiapan-persiapan harus dilakukan untuk memungkinkan mengangkut dengan cepat, jika diperlukan untuk petugas yang sakit atau mengalami kecelakaan ke rumah sakit atau tempat berobat semacam itu.
  • Petunjuk atau informasi harus diumumkan atau ditempelkan ditempat yang strategis dengan memberitahukan :
  1. Kotak obat terdekat, alat P3K. ambulan, alat pengangkut orang sakit dan alamat untuk urusan kecelakaan.
  2. Tempat telepon terdekat untuk memanggil ambulan, nama dan nomor telepon orang yang bertugas.
  3. Nama, alamat nomor telepon dokter, rumah sakit dan tempat penolong yang dapat segera dihubungi dalam keadaan darurat.
Ruang lingkup berlakunya keselamatan kerja adalah di segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, dipermukaan air, didalam air  maupun di udara dimana (Pasal 2 UU 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja) :
  1. Dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan, atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan.
  2. Dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi.
  3. Dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
  4. Dilakukan usaha pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan.
  5. Dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan emas, perak, logam atau biji logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnnya, baik di permukaan atau didalam bumi, maupun didasar perairan. 
  6. Dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik didaratan, melalui terowongan, dipermukaan air, didalam air maupun diudara.
  7. Dikerjakan bongkar muat barang muatan kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang.
  8. Dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain didalam air. 
  9. Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan. Dilakukan pekerjaan dibawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah.
  10. Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting.
  11. Dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lubang.
  12. Terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran. 
  13. Dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau timah.
  14. Dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi atau telepon.
  15. Dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset penelitian yang menggunakan alat tehnis.
  16. Dibangkitkan, diubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air.
  17. Diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
Berdasarkan UU 13/2003 Pasal 86 ayat 1
Tempat Kerja.
  1. Tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana pekerja bekerja atau yang sering dimasuki untuk keperluan pekerjaan.
  2. Setiap buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : kesehatan dan keselamatan kerja; moral dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang menyatu dengan sistem manajemen perusahaan (Pasal 87 ayat 1 UU No. 13/2003).
  3. Pelanggaran terhadap Pasal 87 UU 13/2003 adalah sanksi administratif berupa: teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pencabutan ijin oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk (Pasal 190 UU 13/2003). 
Syarat-syarat keselamatan kerja menurut UU 1/1970 Pasal 3 ayat (1) 
  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan. 
  2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran. 
  3. Mancegah dan mengurangi bahaya peledakan.
  4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya. 
  5. Memberi pertolongan pada kecelakaan.
  6. Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
  7. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran. 
  8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik phisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.
  9. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai. 
  10. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik. 
  11. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
  12. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
  13. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan cara dan proses kerjanya.
  14. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
  15. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
  16. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
  17. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
  18. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Persyaratan Teknis Tempat kerja Persyatan Teknis mengatur tentang Tempat Kerja dan Peralatan : 
  1. Pintu Masuk dan Keluar harus dibuat dan dipelihara dengan baik.
  2. Lampu dan Penerangan bila tidak memadai harus diadakan diseluruh tempat kerja, harus aman dan cukup terang. Harus dijaga oleh petugas bila perlu bila ada gangguan.
  3. Ventilasi, harus ada ditempat tertutup termasuk pembuangan udara kotor.
  4. Jika tidak bisa mernghilangkan debu dan udara kotor, harus disediakan alat pelindung diri.
  5. Kebersihan, bahan yang tidak terpakai harus dibuang, paku yang tidak terpakai harus dibuang atau dibengkokkan, benda-benda yang bisa menyebabkan orang tergelincir serta sisa barang dan alat harus dibuang, tempat kerja yang licin karena oli harus dibersihkan atau disiram pasir. Alat-alat yang mudah dipindahkan harus dikembalikan ke tempat penyimpanan.
  6. Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Alat Pemadam Kebakaran. Persyaratan ini sangat rinci antara lain mengatur bahwa harus tersedia alat pemadam kebakaran dan saluran air dengan tekanan yang cukup. Semua pengawal dan sejumlah tenaga terlatih harus disediakan dan selalu siap selama jam kerja. Alat-alat itu harus diperiksa secara periodik oleh yang berwenang, dan ditempatkan ditempat yang mudah dicapai. Alat pemadam dan jalan menuju ke tempat pemadaman harus terpelihara. Demikian juga tentang syarat jumah, bahan kimia peralatan itu dan syarat pemasangan pipa tempat penyimpana air.
  7. Syarat-syarat mengenai Alat Pemanas (Heating Appliances).
  8. Syarat-syarat mengenai Bahan Yang Mudah Terbakar.
  9. Syarat mengenai Cairan Yang Mudah Terbakar.
  10. Syarat-syarattentang Inspeksi dan Pengawasan.
  11. Syarat-syarat tentang Perlengkapan dan Alat Peringatan.
  12. Syarat-syarat tentang Perlindungan Terhadap Benda-benda Jatuh dan Bagian Bangunan Yang Rubuh.
  13. Persyaratan Perlindungan Agar Orang Tidak Jatuh, Tali Pengaman dan Pinggir Pengaman.
  14. Persyaratan Lantai Terbuka dan Lubang Pada Lantai.
  15. Persyaratan tentang Lubang Pada Dinding.
  16. Persyaratan tentang Tempat Kerja Yang Tinggi.
  17. Pencagahan Terhadap Bahaya Jatuh Kedalam Air.
  18. Syarat-syarat mengenai Kebisingan dan Getaran (Vibrasi)

c. Rangkuman
  • Keselamatan kerja diartikan sebagai suatu upaya agar pekerja selamat ditempat kerjanya sehingga terhindar dari kecelakaan termasuk juga untuk menyelamatkan peralatan serta produksinya.
  • Kecelakaan merupakan suatu kejadian yang tidak dapat kita duga, tidak direncanakan dan tidak diharapkan sebelumnya atau dikatakan juga tidak ada unsur kesengajaan, terlebih dalam bentuk rencana.
  • Kecelakaan akibat kerja adalah kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan pada suatu tempat kerja dan ini berarti disebabkan oleh pekerjaannya atau pada saat korban melakukan pekerjaan tersebut.
  • Kecelakaan ini biasanya datang ketika kita tidak sedang siap menghadapinya, dan timbul sebagai suatu peristiwa mendadak, orang merasa takut melihat akibatnya, dan menjadi panik.
  • Keselamatan kerja diartikan sebagai suatu upaya agar pekerja selamat ditempat kerjanya sehingga terhindar dari kecelakaan termasuk juga untuk menyelamatkan peralatan serta produksinya.
  • Kesehatan kerja diartikan sebagai suatu upaya untuk menjaga kesehatan pekerja dan mencegah pencemaran lingkungan disekitar tempat kerja (masyarakat dan lingkungan).
  • Kesehatan lingkungan berarti upaya untuk menjaga lingkungan, khususnya lingkungan kerja tetap sehat, terhindar dari kerusakan dan pencemaran akibat dampak dari sistem kerja.

Pengelolaan K3 harus meliputi aspek-aspek prosedur, sebagai berikut :
  • Tempat kerja, peralatan, lingkunan kerja dan tata cara kerja diatur demikian rupa sehingga tenaga kerja terilindung dari risko kecelakaan. 
  • Harus menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat-peralatan lain harus aman digunakan dan sesuai persyaratan keselamatan kerja.
  • Pengelola harus turut mengawasi agar tenaga kerja bisa selamat dan aman dalam bekerja.
  • Pengelola harus menunjuk Petugas Keselamatan Kerja yang karena jabatannya di dalam organisasi, bertanggung jawab mengawasi koordinasi pekerjaan yang dilakukan, untuk menghindari risiko bahaya kecelakaan.
  • Pekerjaan yang diberikan harus cocok dengan keahlian, usia, jenis kelamin dan kondisi fisik serta kesehatan tenaga kerja. Pengelola harus menjamin bahwa semua tenaga kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya kecelakaan yang mungkin terjadi dan usaha pencegahannya.
  • Petugas Keselamatan Kerja bertanggung jawba terhadap semua tempat kerja, peralatan, sarana pencegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan prosedur/ cara-cara pelaksanaan kerja yang aman.
  • Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi tanggung jawab Pengelola (kontraktor).


Persyatan Teknis Pengaturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bengkel :
  1. Pintu Masuk dan Keluar harus dibuat dan dipelihara dengan baik.
  2. Lampu dan Penerangan bila tidak memadai harus diadakan diseluruh tempat kerja, harus aman dan cukup terang, dan dijaga oleh petugas untuk mengatasi bila ada gangguan.
  3. Ventilasi, harus ada ditempat tertutup termasuk pembuangan udara kotor.
  4. Jika tidak bisa menghilangkan debu dan udara kotor, harus disediakan alat pelindung diri.
  5. Kebersihan, bahan yang tidak terpakai harus dibuang, paku yang tidak terpakai harus dibuang atau dibengkokkan, benda-benda yang bisa menyebabkan orang tergelincir serta sisa barang dan alat harus dibuang, tempat kerja yang licin karena oli harus dibersihkan atau disiram pasir. Alat-alat yang mudah dipindahkan harus dikembalikan ke tempat penyimpanan.
  6. Harus tersedia alat pemadam kebakaran dan saluran air dengan tekanan yang cukup, sejumlah pengawas dan tenaga terlatih harus disediakan dan selalu siap selama jam kerja. Alat-alat nya harus diperiksa secara periodik oleh yang berwenang, dan ditempatkan ditempat yang mudah dicapai. Alat pemadam dan jalan menuju ke tempat pemadaman harus terpelihara.
Pengelolaan syarat bahan kimia, peralatan, dan syarat pemasangan instalasi, harus meliputi :
  • Syarat-syarat mengenai alat pemanas (heating appliances).
  • Syarat-syarat mengenai bahan yang mudah terbakar.
  • Syarat –syarat mengenai cairan yang mudah terbakar.
  • Syarat-syarat tentang inspeksi dan pengawasan.
  • Syarat-syarat tentang perlengkapan dan alat peringatan.
  • Syarat-syarat tentang perlindungan terhadap benda-benda jatuh dan bagian bangunan yang rubuh.
  • Persyaratan perlindungan agar orang tidak jatuh, tali pengaman dan pinggir pengaman.
  • Persyaratan lantai terbuka dan lubang pada lantai.
  • Persyaratan tentang lubang pada dinding.
  • Persyaratan tentang tempat kerja yang tinggi.
  • Pencagahan terhadap bahaya jatuh kedalam air.
  • Syarat-syarat mengenai kebisingan dan getaran (vibrasi).
BERSAMBUNG.... hehe

PROPOSAL PENELITIAN

PROPOSAL PENELITIAN Aplikasi e-Government untuk Tata Kelola Yang Baik: Dari Perencanaan Strategis SI ke Pengembangan SI (e-Governme...